SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep di bawah kepemimpinan Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo terus berupaya melindungi para petani tembakau.
Salah satu bentuk komitmennya adalah dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2024 yang merevisi Perbup Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau.
Dalam aturan terbaru ini, Pemkab Sumenep memastikan agar petani tembakau tidak dirugikan dalam proses jual beli, khususnya terkait pengambilan sampel tembakau oleh pembeli.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep, Moh. Ramli, menjelaskan bahwa pengambilan sampel tembakau memang diperbolehkan, namun dengan ketentuan yang ketat.
“Sesuai Pasal 6 Ayat (1) Perbup 30 Tahun 2024, pengambilan sampel hanya boleh sebanyak satu kilogram per bal. Jika transaksi terjadi, sampel tersebut harus digabungkan dengan tembakau yang akan dibeli sehingga masuk dalam timbangan,” ujarnya.
Namun, sambung mantan Dinas Sosial (sekarang Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak [Dinsos P3A]) ini, “Jika transaksi tidak terjadi, sampel tersebut beserta rontokannya harus dikembalikan kepada petani.”
Aturan ini, menurut dia, bertujuan untuk melindungi hak-hak petani. Dengan adanya ketentuan tersebut, petani tidak akan dirugikan jika transaksi jual beli gagal karena sampel yang diambil akan dikembalikan sepenuhnya.
Dalam Perbup 30 Tahun 2024 ini juga ada aturan bahwa jika sampel tembakau yang diambil tidak sesuai dengan isi dalam bal, maka pembeli berhak menolak untuk membeli. FATHOL ALIF